Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Radiasi Rendah

Laboratorium Terpadu UII memiliki instrumentasi pengujian yang memanfaatkan sumber radiasi pengion. Alat tersebut adalah X-Ray Diffraction (XRD) dengan merk Bruker D2 Phaser 2nd Gen, yang berfungsi untuk menguji struktur kristal dalam sampel padatan. Berdasarkan PP No. 64 tahun 2000 tentang Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir mempersyaratkan bahwa seluruh proses yang menggunakan tenaga nuklir termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk setiap proses kegiatannya.

Pada tanggal 22 Mei 2019 UII telah secara resmi diberikan Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir Penelitian dan Pengembangan dalam Gauging Industri dengan Pembangkit Radiasi Pengion Rendah melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor : 086297.067.11.22509. Izin yang diberikan berlaku hingga 21 Mei 2022. Dengan diperolehnya izin dari BAPETEN, maka Lab Terpadu UII mampu menjamin bahwa paparan radiasi yang dihasilkan dari sumbe radiasi pengion dari alat XRD aman terhadap personel yang berada di laboratorium maupun lingkungan sekitar.

Apakah website kami membantu anda?

1174 dari 1809 orang berkata iya
Admin Lab Terpadu
Selamat , selamat datang di Laboratorium Terpadu UII. ada yang dapat kami bantu?